Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP Bendahara

Architecture Skyscrapers Buildings  - fietzfotos / Pixabay
fietzfotos / Pixabay

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2021 sebagai pedoman tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bendahara oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  
Bendahara yang dimaksud adalah:
•    Bendahara Pengeluaran
•    Bendahara Penerimaan
•    Bendahara Desa

Adapun tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP adalah sebagai berikut:

1.Menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui jasa ekspedisi atau email.
2.Melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara jika masih ada hak / kewajiban yang belum terlaksana untuk masa pajak Agustus 2021 dan masa pajak sebelum masa pajak 2021.
3.Melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah, hak dan kewajiban perpajakan, serta menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah.
 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait